By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: SENGGOLAN KEPENTINGAN DI PERGURUAN TINGGI KENAPA HARUS TERJADI”
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » SENGGOLAN KEPENTINGAN DI PERGURUAN TINGGI KENAPA HARUS TERJADI”
OPINI

SENGGOLAN KEPENTINGAN DI PERGURUAN TINGGI KENAPA HARUS TERJADI”

Redaksi
Last updated: 6 Agustus 2020 8:31 am
Redaksi
Published: 6 Agustus 2020
Share
SHARE

Oleh;

Iskandar Laka, S.H, M.H.

(Konsultan Hukum Pena Rakyat News dan Dosen FH UNIYOS Surabaya)

Anandyo Susetyo, S.H, M.H.

(Ketua Biro Hukum Yuris Surabaya dan Dosen FH Universitas Kartini Surabaya)

Banyak terjadi senggolan ketentingan diperguruan tinggi antar pemangku kepentingan dapat mengarah runtuhnya iklim akademik yang sehat. Mengutip pendapat Prof. Dr. Suprapto, DEA,(Kordinator LLDIKTI Wilayah 7 Jawa Timur) yang dipublish pada link pranala; lldikti7.ristekdikti.go.id pada tanggal 2 Maret 2018 dengan tema Menuju Tata Kelola Perguruan Tinggi yang Baik, mengenai anatomi tata kelola PTS diantaranya adalah ada 3 hal antara lain; Jenis masalah, penyebab masalah, penyelesaian masalah.

Analisi penulis dalam diktat beliau berkaitan dengan 3 hal tersebut diatas terdapat dua pemangku kepentingan yang menjadi sorotan terkait persoalan yang dapat memicu senggolan kepentingan antar pemangku kepentingan diantaranya adalah;

  1. Pihak Badan Penyelenggara
  2. Tidak memahami tata kelola perguruan tinggi
  3. Pembina, Pengurus, dan Pengawas berasal dari kalangan non pendidikan
  4. Tidak memandang perlu statuta
  5. Pihak Perguruan Tinggi
  6. Pimpinan tidak berpengalaman mengelola Perguruan Tinggi
  7. Tidak ada pelatihan manajemen perguruan tinggi
  8. Tidak memandang perlu statuta
  9. Tidak taat statuta

Seringnya pertanyaan yang sering muncul di media sosial pada suatu intitusi perguruan tinggi rata-rata yang salah arah dalam pengelolaan manajemen akademik sehingga dua hal tersebut diatas kemungkinan besar memang benar adanya.

Pertanyaannya adalah apakah suatu intitusi yang sering terdapat persoalan telah memiliki sisitem informasi yang aman dan nyaman, serta dapat dengan mudah diakses oleh publik. Jika jawabannya sudah ada, pertanyaan selanjutnya adalah adakah didalamnya terdapat sistem informasi publik yang transparan. Sebab transparansi dimaksud merupakan amanat UU. No. 14 Thn. 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Hal itu merupakan standart umum dalam setiap intitusi perguruan tinggi, artinya sudah lazim untuk diterapkan sebagai upaya menghindari senggolan kepentingan di perguruan tinggi dalam mengelola media informasi yang sesuai dengan zamannya.

Setidaknya mendukung transparansi informasi publik setidaknya 4 hal perlu dipenuhi yang diantaranya; Sistem kepegawaian, sistem keuangan, sistem sarana dan prasarana, sistem akademik dan kemahasiswaan. Keempat hal tersebut menjadi keniscayaan pada setiap perguruan tinggi karena tuntutan, sesuai dengan visi dan misi yang telah dibangun. Ingat visi dan misi bukan hanya sekedar slogan semata namun lebih dari sekedar dilaksankan tetapi diaplikasikasikan. Sebab jika sudah berbicara tentang aplikasi didalamnya banyak norma-norma yang relevan dengan peraturan perundang-undangn mulai dari yang remeh-remeh sampai dengan pembubarannya sebuah perguruan tinggi.

Ini benar-benar penting karena perguruan tinggi adalah tempatnya orang-orang terpelajar alias intelektual maka sudah sewajarnya dan menjadi keniscayaan jika intitusi pendidikan tinggi mencerminkan sistem yang berbsis IPTEK dengan baik dan benar, jika perlu IMTAG sebagai tambahan karakternya. Namun demikian sistem kontrol dari lembaga yang lebih tinggi harus pro aktif juga, bukan malah sebaliknya menjadi garda pengaman pemangku kepentingan suatu perguruan tinggi. Sebab contoh saja LLDIKTI bagi PTS atau KOPERTAIS bagi PTKIS, kalau serius mau gunakan sistem virtual sebenarnya di medsos banyak keluhan tenaga pendidikan, dengan beragam keluh kesah yang sampai saat ini belum ada tanggapan dan mendekati keputusasaan.

Bagi mahasiswa sih aman sampai dengan ketika dinyatakan lulus dan diwisuda. Baru kemudian ketika ternyata ijazah yang ditunggu tidak kelar-kelar baru pada saling tanya antar temannya. Disini lambat laun mahasiswa tahu kalau ada informasi yang disembunyikan oleh pejaba-pejabat perguruan tinggi. Pertanyaannya kenapa demikian. Hal itu besar kemungkinan tidak memiliki sistem yang baik dan benar. Sepertinya dari hulu sampai dengan hilir tak ada mindset prinsip-prinsip academic governance sama sekali, wah ini yang kacau maka pasti biasanya didalam tidak memiliki sumber daya manusia yang memiliki kepakaran.

Pola yang digunakan biasanya juga mengikuti mirip-mirip kerajaan Mesir Kuno yang terkenal dengan rajanya yang bernama Fir’aun Minephtah putra Ramses II yang diketemukan pada tahun 1898 M begitu sejarahnya. Seperti misalnya jika ada yang tidak nurut keinginan pimpinan tidak diajukan pangkatnya, jika masih mbandel tidak diajukan serdosnya, jika msih mokong tidak di ajukan pencairan serdos nya meskipun sudah serdos. Lha seperti ini bnyak terjadi dan dibaca oleh para pihak terkait termasuk kemeterian tetapi, lalu bagaimana dengan kemeterian misalnya otoritas didaerah seperti LLDIK atau KOPERTAIS, sampai dengan sekarang banyak persoalan justru juga mbulet disana soalah menjadi alat pemukul terakhir bagi penyelenggara dan pelaksana PTS/PTKAIS.

Sebab semua aturan itu sudah disiapkan oleh pemerintah melalui kementerian namun dilapangan banyak yang mengingkari dan disembunyikan. Manajemen yang digunakan juga ala kadarnya dan tidak transparan. Perlu ditulis disini bahwa perundang-undangan keterbukaan informasi publik itu tidak ada pengecualian bagi pendidikan tinggi. Jangan sampai salah anggapan kalau perguruan tinggi aman tidak ada tuntutan itu belum tentu, karena belum ada, jika sampai ada yang persoalkan bisa jadi akan merembet kepada yang lainnya. Ini kan hanya persoalan siapa yang akan memulai, kapan dan intitusi mana, ini sepertinya ajang jadi bom waktu. Nanti jika sudah meledak dimana-mana dan terjadi gejolak krisis ketidakpercayaan pelayanan karir dosen, baru semua solah saling tuding dan menyalahkan. Lha itu kan gaya-gaya dagelan sejak zaman kolonial saja.

Sebenarnya cuma sederhana aplikasikan peraturan yang sudah ada dari pemerintah, artinya jika membuat parameter yang sesui dengan peraturan yang lebih tinggi. Contohnya membuat aturan tentang satu hal namun didalam justru tidak ada, misalnya syarat rektor harus seorang Profesor, maka pertanyaannya adalah apakah di dalam intitusi tersebut sudah ada profesor, atau memang sudah ada tetapi apakah sudah diatas rata-rata secara kuantitas dan tersebar pada setiap prodi. Maka sebaiknya kalau belum buat aturan mbok ya jangan yang susah untuk dipenuhi. Lha terus yang diatur siapa, inilah kedewasaan pemain jabatan struktur harus dewasa dalam hal ini adalah top lider ya 2 pemangku kepentingan tadi.

Bukannya ketika mendirikan dulunya sudah ada dan diketahui aturannya lalu diperhatikan untuk dilaksanakan, maka ketika ijin diberikan oleh pemerintah sebenarnya hanya tinggal mengembangkan lha kenapa kok tiba-tiba menjadi tidak, maka disini seperti ada yang diingkari apa yang telah disepakati sendiri. Disinilah kerawanan terjadi senggolan kepentingan diperguruan tinggi menjadi tidak karuan, jadi ancaman justru bukan dari luar tetapi kebanyakan dari dalam sendiri.

You Might Also Like

Pansus Berikan Rekomendasi dan Masukan Terkait LKPj Gubernur Jatim 2023
Sebanyak 252.490 Sertifikat Halal Bagi IKM Terbit, Gubernur Khofifah Optimis Jatim Mampu Jadi Pusat Industri Halal Indonesia
Peringati 1 Abad Depo Sidotopo, KAI Daop 8 Ajak Perkumpulan Begandring Soerabaia Melihat Depo Terbesar Di Asia
Pengamal Sholawat wahidiyah Menur Pumpungan Sby Berangkat ke Mujahadah Kubro Wahidiyah Di PA Rejoagung Ngoro Jombang
Wisata Ujung Timur Surabaya Mulai Didatangi Pengunjung
TAGGED:Senggolan KepentinganSurabaya
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATENG

Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul

Redaksi
By Redaksi
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
Sinden Muda Lintang Kairo Mengapresiasi Paguyuban Dalang Cilik Kabupaten Kediri Curi Perhatian Pengunjung CFD di Wates
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?